Pasal 10
BAB 5 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan. (4) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lembaga psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat keterangan hasil
pemeriksaan psikologi. permintaan dari pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan
