PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA...
Pasal 3
Kepulangan TKI dapat terjadi karena :
- berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja.
- terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja.
- terjadi perang, bencana alam atau terjangkit wabah penyakit di negara penempatan.
- mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat dan tidak dapat melakukan pekerjaan lagi.
- meninggal dunia di negara penempatan.
- cuti, atau
- dideportasi oleh Pemerintah/Negara setempat.
- repatriasi oleh Pemerintah RI.
