Pasal 53
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) PPSPM menyampaikan SPM-UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada Petugas KPPN. (2) Penyampaian SPM-UP/SPM-TUP/SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. penyampaian SPM-UP dilampiri dengan surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; b. penyampaian SPM-TUP dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN; dan c. penyampaian SPM-LS dilampiri dengan SSP dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima. (3) Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, dilengkapi dengan: a. surat jaminan uang muka asli; b. surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka asli; dan
c. konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (4) PPSPM menyampaikan SPM kepada Petugas KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan. (5) SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada Petugas KPPN paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran. (6) Dalam hal penyampaian SPM-LS untuk pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15 (lima belas). (7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk Satker yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan. (8) Penyampaian SPM kepada Petugas KPPN dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut: a. petugas pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM melalui Petugas Depan (front office) Penerimaan SPM pada KPPN; b. petugas pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada Petugas front office; dan c. dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/Jasa Pengiriman resmi. (9) Untuk penyampaian SPM melalui kantor pos/jasa pengiriman resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, KPA/PPK terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/pemberitahuan kepada Kepala KPPN.
