PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...
Pasal 47
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP minimal sama dengan nilai UP yang dikelola oleh BP. (2) Sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari UP yang dikelola BP, maka: a. pengisian kembali UP dilaksanakan maksimal sebesar sisa dana dalam DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP; dan b. selisih antara sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP dan UP yang dikelola BP dibukukan/diperhitungkan sebagai potongan penerimaan pengembalian UP.
