Pasal 34
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) ditujukan kepada: a. Penyedia Barang/Jasa atas dasar perjanjian/ kontrak; dan b. BP/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. (2) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah yang meliputi:
a. bukti perjanjian/kontrak; b. referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang; e. bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; f. Berita Acara Pembayaran; g. kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; h. faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/BP; dan i. jaminan yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pembayaran tagihan kepada BP/pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi: a. Surat Keputusan; b. Surat Perintah Tugas/Surat Perintah Perjalanan Dinas; c. daftar penerima pembayaran; dan/atau d. dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. (4) Dalam hal jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i berupa surat jaminan uang muka yang dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan.
