Pasal 10
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) KPA MENETAPKAN PPK, PPSPM, BP, Bendahara Penerimaan, BPP, UAKPA, UAKPB, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat/Panitia Penerima Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan Surat Keputusan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran. (3) Dalam hal PPK, PPSPM, BP, Bendahara Penerimaan, BPP, UAKPA, UAKPB, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat/Panitia Penerima Barang/Jasa dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara/meninggal dunia, KPA MENETAPKAN Pejabat Pengganti dengan Surat Keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. (4) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), penetapan PPK, PPSPM, BP, Bendahara Penerimaan, BPP, UAKPA, UAKPB, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat/Panitia Penerima Barang/Jasa secara otomatis berakhir.
(5) PPK, PPSPM, BP, Bendahara Penerimaan, BPP, UAKPA, UAKPB, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat/Panitia Penerima Barang/Jasa yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menduduki jabatannya. (6) KPA menyampaikan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada: a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN yang dilengkapi dengan spesimen tanda tangan (KPA, PPK, PPSPM, dan BP) dan cap/stempel Satker; dan b. Pejabat yang bersangkutan.
