PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI...
Pasal 18
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Pengelola kepegawaian pada setiap unit kerja wajib menyusun daftar nama Pegawai ASN wajib lapor LHKASN. (2) Daftar nama Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada APIP.
(3) Dalam hal terjadi mutasi atau promosi, pengelola kepegawaian melakukan pembaruan data Pegawai ASN yang bersangkutan.
