PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI...
Pasal 12
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN di laman resmi KPK.
(2) Penyelenggara Negara yang belum memiliki akun e-filing dapat mengajukan aktivasi akun dengan mengajukan formulir aplikasi e-filing kepada tim pelaksana LHKPN.
