PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, dan P2KTKI tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini. (2) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, struktur organisasi BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, dan P2KTKI yang ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.
