PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas memberikan kelancaran dan kemudahan dalam pelayanan penempatan dan perlindungan, serta penyelesaian masalah Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya masing-masing.
