PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN KEPULANGAN
(1) Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas: a. pemberian informasi; b. pendataan dan pelayanan pengaduan; dan c. pelayanan penanganan kepulangan. (2) Pelayanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di:
a. Debarkasi; b. Help Desk; c. Lounge; d. Jalur Khusus Pekerja Migran INDONESIA; e. Rumah Ramah; dan/atau f. Terminal Kargo.
