PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN KEPULANGAN
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA pulang tidak melalui Debarkasi Daerah Asal, pelayanan kepulangan dilakukan oleh: a. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Debarkasi terdekat; b. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi tempat transit; dan/atau c. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA.
