Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN KEPULANGAN
(1) Pelayanan penanganan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan: a. menyediakan Rumah Ramah bagi Pekerja Migran INDONESIA yang membutuhkan penampungan sementara; dan/atau b. bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau pemangku kepentingan terkait. (2) Dalam hal Rumah Ramah Pekerja Migran INDONESIA milik BP2MI belum tersedia atau melebihi kapasitas, BP2MI dapat bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
