Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN KEPULANGAN
Pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, angka 6, dan Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan: a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani; b. melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran keluarga Pekerja Migran INDONESIA; c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan d. mengisi surat pernyataan kepulangan yang dijemput oleh keluarganya.
