PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 4
pasal.id
(1) Penyelenggaraan SAKIP BP2MI dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.
