Pasal 28
pasal.id
(1) Aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI melakukan Evaluasi AKIP unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI setiap tahun. (2) Dalam melakukan evaluasi, aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI dapat membentuk tim Evaluasi AKIP. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BP2MI, pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, dan Kepala BP3MI paling lambat bulan Desember. (4) Unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan hasil evaluasi diterima. (5) Tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana ayat (4) disampaikan kepada aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah hasil evaluasi diterima.
