Pasal 21
pasal.id
(1) BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI harus menyusun: a. Laporan Kinerja triwulanan; dan b. Laporan Kinerja tahunan. (2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi realisasi dari target Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. (3) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyajikan informasi mengenai: a. pembandingan antara target dan realisasi Kinerja tahun ini; b. pembandingan antara realisasi Kinerja serta capaian Kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir; c. pembandingan antara realisasi Kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi; d. pembandingan realisasi Kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada); e. analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan Kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan; f. analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; dan g. analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja. (4) Sistematika Laporan Kinerja triwulanan dan Laporan Kinerja tahunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
