Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pusat JDIH BP2MI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH BP2MI; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; c. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH BP2MI; d. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang dapat diintegrasikan dengan laman resmi Pusat JDIHN; e. pembinaan terhadap kemampuan tenaga pengelola, sarana dan prasarana dokumentasi, dan Informasi Hukum di lingkungan BP2MI; f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA kepada masyarakat dan pemohon informasi;
g. pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH BP2MI; dan h. penyampaian laporan setiap tahun kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dan Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN.
