PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat...
Pasal 7
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN TANGGAP DARURAT
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP); b. kronologis permasalahan yang dialami PMI; c. fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah/camat; d. fotokopi surat nikah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi PMI yang sudah menikah); dan e. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) elektronik (bagi PMI prosedural). (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan dokumen: a. bagi PMI yang sakit karena kecelakaan kerja dan memerlukan perawatan lanjutan, pemohon harus melampirkan:
- asli surat keterangan sakit atau rekam medis dari rumah sakit atau surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA; dan 2) asli kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit; dan b. bagi PMI yang meninggal dunia, pemohon harus melampirkan:
- asli surat keterangan Ahli Waris yang dilegalisir pejabat berwenang setempat; dan 2) surat kematian dari rumah sakit/perwakilan RI atau kepala desa/lurah/camat.
