PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat...
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN TANGGAP DARURAT
(1) Bantuan Tanggap Darurat dapat diberikan kepada PMI yang telah pulang ke INDONESIA dan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak kedatangannya di INDONESIA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PMI yang meninggal dunia.
