PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja...
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku maka:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah/Warga Negara INDONESIA Overstayer dan Keluarganya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1185);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 8 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kampung Tenaga Kerja INDONESIA/Sentra Usaha Tenaga Kerja INDONESIA Purna (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 481 );
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Pembentukan Koperasi Tenaga Kerja INDONESIA Purna (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 262); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
