PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional...
Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. PDH I; dan b. PDH II. (2) PDH I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa setelan baju dan celana/rok warna abu-abu yang wajib digunakan seluruh Pegawai pada hari Senin dan Selasa. (3) PDH II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa setelan baju warna putih dan celana/rok warna kuning gading (krem) yang wajib digunakan seluruh Pegawai pada hari Rabu dan Kamis.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
