Pasal 5
BAB 3 — PETA JABATAN
Peta Jabatan di lingkungan BNP2TKI terdiri atas: a. peta jabatan di lingkungan Sekretariat Utama sebagaimana tercantum pada Lampiran IV; b. peta jabatan di lingkungan Deputi Bidang Kerja sama Luar Negeri dan Promosi sebagaimana tercantum pada Lampiran V;
c. peta jabatan di lingkungan Deputi Bidang Penempatan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI; d. peta jabatan di lingkungan Deputi Bidang Perlindungan sebagaimana tercantum pada Lampiran VII; e. peta jabatan di lingkungan Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII; f. peta jabatan di lingkungan Inspektorat sebagaimana tercantum pada Lampiran IX; dan g. peta jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran X; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
