PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN...
Pasal 3
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan untuk pembangunan: a. gedung kantor; b. tempat pendidikan dan pelatihan; c. tempat penampungan (shelter) bagi TKI bermasalah; d. asrama/mess; dan e. sarana-prasarana lainnya, seperti:
- pelayanan dokumen penempatan dan perlindungan TKI;
- penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) bagi Calon TKI; dan 3) gudang penyimpanan Barang Milik Negara dan arsip; f. parkir.
