PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENDOKUMENTASIAN DAN PENGARSIPAN
(1) Naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibubuhkan nomor dan didokumentasikan. (2) Penomoran Naskah Kerja Sama dilakukan sesuai dengan penomoran tata naskah dinas. (3) Pendokumentasian Naskah Kerja Sama dilakukan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat secara daring melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BNP2TKI.
