Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
regulation_id: "PERBAN_01_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia" year: "2017" number: "01" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-01-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bnp2tki/2017/01" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bnp2tki-no-01-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-01-2017
Pasal I
Lampiran I sampai dengan Lampiran X Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 260) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2018
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
ttd
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
