PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 7
BAB 3 — PERNYATAAN RENCANA PENEMPATAN, PERINTAH PENUGASAN DAN MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CPNS
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani : a. Surat pernyataan rencana penempatan bagi CPNS di lingkungan BNP2TKI; b. Surat perintah penugasan bagi CPNS di lingkungan BNP2TKI; dan
c. Surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS di lingkungan BNP2TKI.
