PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa di bidang kepegawaian bertujuan untuk : a. memperlancar pelaksanaan tugas bidang kepegawaian di lingkungan BNP2TKI; dan b. mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan BNP2TKI.
