Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN/ATAU PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada : a. Sekretaris Utama atas nama Kepala BNP2TKI untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrator di lingkungan BNP2TKI. b. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pengawas dan Pelaksana di lingkungan BNP2TKI. c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani petikan Surat Keputusan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BNP2TKI; dan d. Kepala Bagian Mutasi dan Informasi Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani petikan Surat Keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana.
