Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
- Pendelegasian Wewenang adalah pemberian sebagian kewenangan oleh pejabat pendelegasi wewenang kepada pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menandatangani Surat Keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian atas nama pejabat yang diberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya dalam lingkungan kewenangannya.
- Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian wewenang dari pejabat pemberi kuasa kepada pejabat penerima kuasa untuk menandatangani Surat Keputusan atau surat-surat di bidang kepegawaian atas nama pejabat pemberi kuasa, dan pejabat yang telah menerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lagi kepada pejabat yang lain.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
- Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan administrator adalah jabatan administrasi yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 9. Jabatan Pengawas adalah jabatan administrasi yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 10. Jabatan Pelaksana adalah jabatan administrasi yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 11. Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah. 12. Pejabat Administrator adalah pejabat administrasi bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan setara dengan jabatan eselon III. 13. Pejabat Pengawas adalah pejabat administrasi yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana setara dengan jabatan eselon IV. 14. Pejabat Pelaksana adalah pejabat administrasi yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan setara dengan jabatan eselon V dan fungsional umum. 15. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 16. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 17. Kenaikan pangkat adalah penghargaan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara. 18. Cuti adalah keadaan tidak masuk bekerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
- Masa Persiapan Pensiun adalah pembebasan tugas dari jabatan untuk paling lama 1 (satu) tahun bagi PNS yang akan menempuh Batas Usia Pensiun (BUP).
- Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS.
- Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai PNS.
- PNS yang dipekerjakan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
- PNS yang diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
- Perpindahan Dalam Unit Kerja adalah perpindahan pegawai dalam tingkat eselon II dalam eselon I yang sama, dalam internal BP3TKI, dan dalam internal LP3TKI.
- Perpindahan Antar Unit Kerja adalah perpindahan Pegawai antar unit eselon I, antar BP3TKI, antar LP3TKI, antar pusat ke daerah ataupun sebaliknya.
- Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada PNS untuk menuntut ilmu dan mendapatkan keahlian atau keterampilan dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan ijazah/gelar atau sertifikat, baik di dalam maupun di luar negeri dengan biaya negara atau instansi pemerintah lainnya, biaya negara asing, badan internasional, badan swasta nasional/internasional atau lembaga pendidikan nasional/internasional.
- Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi guna mendapatkan ijazah/gelar atas biaya sendiri.
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA. 29. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala BNP2TKI adalah Pimpinan BNP2TKI yang menjalankan tugas dan fungsi BNP2TKI. 30. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP3TKI dan Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat LP3TKI adalah unit pelaksana teknis pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di lingkungan BNP2TKI yang mempunyai tugas memberikan kemudahan pelayanan dalam pemrosesan seluruh dokumen penempatan dan perlindungan serta penyelesaian masalah TKI secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya masing-masing.
