PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN...
Pasal 20
(1) Pegawai BPKH yang menderita sakit berhak atas Cuti sakit. (2) Pegawai BPKH wajib menyampaikan surat keterangan dokter untuk Cuti sakit melebihi satu (1) hari kerja. (3) Pegawai BPKH perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan. (4) Pegawai BPKH yang mengalami kecelakaan dalam atau oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga perlu mendapat perawatan, berhak atas Cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
- Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut:
