PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 20
BAB 4 — PROPOSAL, EVALUASI, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) Pelaksanaan kegiatan kemaslahatan yang dilaksanakan secara langsung oleh BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan BPKH dengan menyampaikan dana yang dialokasi untuk program kegiatan kemaslahatan kepada Penerima Manfaat. (2) Pelaksanaan kegiatan kemaslahatan yang dilaksanakan secara langsung oleh BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilaksanakan BPKH bersama dengan lembaga lain dimana BPKH merupakan bagian dari program tersebut.
