PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengelola yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
- Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan Keuangan Haji.
