PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN BATASAN INVESTASI
Investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk: a. surat berharga; b. emas; c. investasi langsung; dan d. investasi lainnya.
