PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Investasi Keuangan Haji dilaksanakan oleh Badan Pelaksana BPKH. (2) Investasi Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan nilai manfaat dari dana yang dikelola BPKH.
