PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Anggota BP Bidang SDM berdasarkan persetujuan Kepala Badan Pelaksana. (2) Pegawai Dengan Perjanjian Kerja diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan perjanjian kerja. (3) Dalam hal masa kerja Pegawai Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
