PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN...
Pasal 13
Usul pembentukan Peraturan Badan yang berasal dari Dewan Pengawas hanya terkait dengan: a. penyusunan pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; b. penyusunan tata cara pemberian penilaian dan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan c. penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dewas Pengawas.
- Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat, menjadi ayat (3), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
