PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 5
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan posisi keuangan, dan informasi lain yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna laporan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sebagai bentuk pertanggungjawaban BPKH atas pengelolaan Keuangan Haji.
