PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 41
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) BPS BPIH yang ditunjuk dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib memastikan kepatuhan kepada semua ketentuan yang diatur di Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku. (2) BPS BPIH Penerima wajib memastikan bahwa Jemaah Haji yang sudah melakukan pembayaran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebelum berlakunya Peraturan Badan ini akan memenuhi semua ketentuan yang diatur di Peraturan Badan ini termasuk menyetujui isi dan kandungan akad Wakalah yang akan dijadikan sebagai bagian dari syarat dan ketentuan untuk layanan rekening virtual.
