Pasal 34
BAB 6 — PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap Kebijakan Kepatuhan, Good Corporate Governance, Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Profesional dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. peringatan keras disertai skoring jabatan, pemotongan benefit, gaji dan sebagainya; d. pemecatan; e. permintaan mengundurkan diri; f. penyerahan kepada pihak yang berwajib untuk penyidikan, penyelidikan dan proses hukum, lebih lanjut, khususnya yang menyebabkan kerugian material kepada BPKH dan/atau perkara kriminal; dan/atau g. sanksi lainnya sebagaimana dinyatakan di Kode Etik. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan proses oleh aparat penegak hukum dalam hal diduga terjadi tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan.
