Pasal 2
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
(1) Kebijakan kepatuhan ditujukan sebagai pedoman BPKH dalam pemenuhan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai budaya kepatuhan bagi Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Pihak terkait, guna menunjang tercapainya tujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. (2) Kebijakan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. peraturan badan dan peraturan Kepala BPKH; c. prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance); d. kode etik; dan e. best practice sesuai dengan standar Internasional. (3) Kebijakan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kepatuhan dimulai dari atas (tone at the top); b. kepatuhan merupakan tanggung jawab bersama; c. kompetensi dan integritas;
d. berorientasi kepada pemangku kepentingan; dan e. menjunjung misi, visi, nilai dan falsafah BPKH.
