PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang Anggota. (2) Badan Pengawas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
