PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 33
BAB 4 — KOORDINASI DAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
(1) Perjanjian kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri dilakukan dengan ketentuan: a. mengutamakan kepentingan nasional; dan b. badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri mempunyai reputasi yang baik dalam pengembangan sistem pengelolaan keuangan haji. (2) Perjanjian Kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri dilakukan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas BPKH dan/atau kualitas pengelolaan keuangan haji.
