PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Badan Pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari profesional. (2) Badan Pelaksana dipimpin oleh Kepala. (3) Badan Pelaksana melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
