Pasal 6
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI
(1) Calon Pegawai Tetap menandatangani perjanjian kerja sebelum memulai masa percobaan. (2) Calon Pegawai Tetap wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai dari tanggal diterima sebagai Calon Pegawai Tetap. (3) Selama masa percobaan, Calon Pegawai Tetap diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. (4) Apabila masa percobaan dapat dilalui dengan baik dan dinilai memuaskan, maka hubungan kerja diteruskan dan Calon Pegawai Tetap tersebut akan mendapat surat pengangkatan sebagai Pegawai Tetap secara tertulis. (5) Dalam hal Calon Pegawai Tetap menunjukkan kinerja yang kurang memuaskan BPKH dapat memperpanjang
masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan. (6) Dalam hal Calon Pegawai Tetap masih tidak dapat melalui masa percobaan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan baik, BPKH wajib MEMUTUSKAN hubungan kerja. (7) BPKH wajib MEMUTUSKAN hubungan kerja Calon Pegawai Tetap yang gagal melalui masa percobaan baik sebelum atau pada saat masa percobaan berakhir. (8) Calon Pegawai Tetap dinilai gagal melalui masa percobaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), sekiranya dalam masa percobaan tersebut Calon Pegawai Tetap terbukti: a. melakukan tindakan yang melanggar pakta integritas; b. melakukan tindakan yang melanggar kode etik; c. melakukan tindakan yang melanggar disiplin kerja; dan/atau d. melanggar peraturan yang berlaku di lingkungan BPKH. (9) Masa kerja di BPKH dihitung mulai dari hari pertama masa percobaan. (10) Selama masa percobaan, baik BPKH maupun Calon Pegawai Tetap dapat MEMUTUSKAN hubungan kerja secara sepihak setiap saat tanpa syarat apapun dan tanpa pembayaran kompensasi PHK.
