PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 37
BAB 11 — GAJI DAN PENGHASILAN PEGAWAI
(1) BPKH memberikan Bantuan Duka Cita Kematian dalam hal: a. Pegawai Tetap meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja; b. tanggungan Pegawai Tetap meninggal dunia (isteri/suami/anak dari istri yang sah, maksimal 3 (tiga) orang); dan/atau c. orang tua atau mertua Pegawai Tetap meninggal dunia (orang tua dari istri/suami yang sah). (2) Ketentuan umum dan tata cara pemberian Bantuan Duka Cita Kematian diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH.
