PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 31
BAB 11 — GAJI DAN PENGHASILAN PEGAWAI
(1) Gaji dan/atau penghasilan Pegawai BPKH merupakan subyek pajak penghasilan. (2) BPKH berhak melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji dan/atau penghasilan Pegawai BPKH berdasarkan peraturan perundangan. (3) BPKH membayarkan pajak penghasilan ke Kas Negara dan memelihara catatan-catatan perhitungannya.
