Pasal 3
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pegawai BPKH adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar; c. beragama islam; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; f. memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan; g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; dan h. lulus tahapan seleksi yang ditetapkan oleh BPKH. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di ayat (1), Pegawai wajib memenuhi persyaratan berikut: a. bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan BPKH; dan b. untuk Calon Pegawai Tetap, bersedia menjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan perundangan sebelum ditetapkan statusnya sebagai Pegawai Tetap. (3) BPKH dapat MENETAPKAN persyaratan lainnya yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
