PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Penunjukkan BPS BPIH dilakukan oleh BPKH. (2) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai: a. BPS BPIH Penerima; b. BPS BPIH Operasional BPKH; dan/atau c. BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat. (3) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji.
