PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN REKENING TABUNGAN JEMAAH HAJI PADA BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) RTJH dapat dilakukan pemindahan oleh BPS BPIH dalam hal fungsi BPS BPIH dicabut. (2) Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan instruksi BPKH. (3) Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
